Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisis Hukum Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Pariwisata
Nama: HILKA
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Hilka, D10119364, Analisis Hukum Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Pariwisata, Pembimbing I : Dr. Syamsuddin Baco, S.H., M.H., Pembimbing II : Andi Bustamin Daeng Kunu, S.H., M.H., Kefokusan pada penelitian adalah analis hukum tentang standar pelayanan minimal angkutan pariwisata. Standar pelayanan minimal adalah persyaratan penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa angkutan secara minimal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Pariwisata Menurut PM Nomor 44 tahun 2019 serta Bagaimana Implementasi Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Pariwisata PT Medi Suka Laksana. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal angkutan Pariwisata meliputi Keamanan yang terdiri dari: Daftar Penumpang (manifest), identitas pengemudi, identitas kendaraan, informasi gangguan keamanan, kaca film. Pelayanan keselamatan meliputi: pengemudi (kondisi fisik dan kompetensi), lampu senter, fasilitas kesehatan, pintu dan/atau jendela darurat, pintu keluar dan atau masuk penumpang, ban, rel gorden di jendela, alat pembatas kecepatan, pegangan tangan (hand grip), pintu keluar masuk pengemudi sekurang-kurangnya untuk bus sedang, alat pemukul/pemecah kaca (martil), alat pemadam api ringan (APAR), kelistyrikan untuk audio visual yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), sabuk keselamatan, Global Positioning System (GPS), elogbook, fasilitas penyimpanan dan pemeliharaan kendaraan (pool), pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan, pengatur suhu ruangan, asuransi kecelakaan lalu lintas, dan umur kendaraan. Pelayanan kenyamanan meliputi: kapasitas angkut, fasilitas utama, fasilitas tambahan, larangan merokok, dan memahami wilayah. Pelayanan keterjangkauan meliputi: pelayanan prioritas dan fasilitas aksesibilitas. Pelayanan keteraturan meliputi: waktu pelayanan, informasi pelayanan, dan informasi gangguan perjalanan. Implementasi standar pelayanan minimal angkutan pariwisata PT (MSL) untuk pelayanan keamanan dan keselamatan belum memenuhi persyaratan Standar Pelayanan Minimal, sedangkan untuk pelayanan kenyamanan sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2019 Kata kunci : Standar Pelayanan Minimal, Angkutan Pariwisata, Implementasi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up