JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG GRAB CAR SEBAGAI ANGKUTAN BERBASIS ONLINE DI KOTA PALU |
Nama: NURDIANI PUTRI MEILANI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Perkembangan teknologi informasi telah dimanfaatkan oleh para pelaku usaha seperti grab dalam menciptakan transportasi berbasis aplikasi online yang menawarkan berbagai fitur yang memudahkan penumpang dalam setiap jasa yang ditawarkan. Namun dari semua kelebihan yang ditawarkan tersebut memiliki kekurangan yang dapat merugikan penumpang, seperti perilaku pengemudi grab car yang kurang sopan, berkata-kata kasar, pengemudi meminta tarif yang tidak sesuai dengan yang tertera di aplikasi, pengemudi berkendara dengan kecepatan tinggi, nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraan yang berbeda, pengemudi berkendara dengan kecepatan tinggi. Perlindungan tersebut bertujuan demi tercapainya keamanan dan kenyamanan penumpang selaku pengguna jasa transportasi online. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan Hukum terhadap penumpang grab car di kota palu serta sistem tanggung jawab pengangkut dalam penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa sistem tanggung jawab pengangkut dalam penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, PT. Grab bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan dalam kegiatan penyelenggaraan pengangkutan karena menganut prinsip berdasarkan kesalahan (fault liability), kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah, dihindari atau karena kesalahan penumpang. Bentuk perlindungan hukum preventif yang diberikan pihak grab kepada penumpang yaitu, melakukan seleksi rekrutmen calon pengemudi grab serta edukasi bagi calon pengemudi grab, memberikan informasi penting mengenai peraturan keselamatan kerja, dan memberikan informasi tentang pelanggaran-pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh seorang pengemudi grab. Perlindungan hukum repsesif yang di berikan yaitu, pihak grab melakukan proses mediasi antara penumpang dan pengemudi, serta memberikan peringatan tertulis hingga sanksi berupa pemutusan mitra grab jika pengemudi mengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari. |