JudulPerlindungan Hukum Konsumen SPBU Menurut UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal |
Nama: ARFIANI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dalam penelitian tersebut dengan dilatarbelakangi adanya pemberitaan di media terungkapnya kasus yang berawal dari pengecekkan rutin oleh petugas UPT Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang menemukan adanya kekurangan takaran BBM pada masing-masing pompa SPBU Soekarno Hatta setelah dilakukan pengujian, hasilnya berada didalam batas kesalahan yang diizinkan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana tanggung jawab pihak SPBU akibat terjadinya kecurangan pengisian BBM, Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan oleh pihak SPBU Soekarno Hatta. Penelitian ini menggunakan metode empiris. Dari hasil penelitian diperoleh Kesimpulan bahwa Bentuk tanggungjawab dari pelaku usaha SPBU Soekarno Hatta dengan menerapkan prinsip vicarious liability dari penjelasan pada prinsip vicarious liability, maka apabila ada karyawan SPBU yang berbuat curang kepada konsumen dengan mengurangi jumlah takaran BBM yang dijual maka berkewajiban untuk memberikan tanggung jawab yaitu pihak SPBU Soekarno Hatta melakukan penutupan sementara SPBU tersebut untuk mengantisipasi kerugian masyarakat. Upaya perlindungan hukum terhadap konsumen SPBU Soekarno Hatta yaitu Perlindungan preventif dan represif perlindungan preventif merupakan bentuk perlindungan hukum untuk mencegah terjadinya suatu masalah antara konsumen dan pelaku usaha, Disperindag kota palu melakukan rutin tera ulang melalui UPT Metrologi Legal minimal 3 bulan sekali pada mesin pompa SPBU tersebut untuk menghindari konsumen dari indikasi-indikasi kecurangan takaran dan menghindari konsumen dari kerugian akibat pembelian BBM yang tidak sesuai dengan ukurannya. Perlindungan secara represif yang dilakukan Disperindag kepada pihak SPBU yaitu pemberian sanksi kepada pihak SPBU yang melakukan pelanggaran yaitu surat izin penjual SPBU tersebut dicabut. |