Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISA HUKUM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR TERHADAP PERSPEKTIF HUKUM ADAT TO PEKUREHUA/NAPU
Nama: NURJIHAN LEVIRA LEMBAH
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK NurJihan Levira Lembah, D101 19 355, Analisa Hukum Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Perspektif Hukum Adat To Pekurehua/Napu, Pembimbing I: Dr. Sahlan, SH., SE.,MS, Pembimbing II: H. Ashar Ridwan, Lc., M.A. Secara umum perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan adat harus dipahami sebagai suatu perkawinan yang berdasar pada aturan-aturan adat yang berlaku dalam masyarakat setempat. Bahkan dalam Hukum adat diyakini bahwa perkawinan bukan saja merupakan peristiwa penting bagi mereka yang hidup, tetapi juga merupakan peristiwa penting bagi leluhur mereka yang telah tiada. Meskipun telah ditetapkan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia menikah minimal 19 (Sembilan belas) tahun bagi laki-laki maupun perempuan namun faktanya di lembah adat pekurehua masih terdapat penyimpangan dengan melakukan perkawinan di bawah umur. Pada penelitian ini terdapat dua rumusan permasalahan yaitu 1. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur menurut hukum adat to pekurehua di desa alitupu? 2. Bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan terhadap perkawinan anak di bawah umur menurut hukum adat to pekurehua?. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur di desa alitupu napu adalah terjadinya hamil di luar nikah. Akibat yang ditimbulkan dari perkawinan di bawah umur yakni melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia menikah. Menurut hukum adat pekurehua akibat hukum melakukan perkawinan di bawah umur yang di berlakukan oleh lembaga adat ialah Polingkahi ada pohamboko yang artinya pelanggaran adat perkawinan. Melakukan perkawinan di bawah umur melanggar aturan adat perkawinan yang di tetapkan lembaga adat karena penyebab dari perkawinan di bawah umur tersebut ialah hamil di luar nikah. Perilaku tersebut mencemari budaya adat istiadat pekurehua yang sangat di hormati oleh masyarakat adat desa alitupu napu oleh karena itu budaya pekurehua/napu sangat tidak mendukung adanya perkawinan di bawah umur. Tujuan lembaga adat memberlakukan akibat hukum tersebut adalah agar kedua belah pihak menyadari bahwa setiap perbuatan pasti memiliki akibat hukum, ini diharapkan dapat mempengaruhi mereka untuk tidak melakukan pelanggaran adat lagi. Kata Kunci: Perkawinan, Di Bawah Umur, Hukum Adat Pekurehua

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up