JudulKAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PENGEMUDI KENDARAAN RAKITAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN |
Nama: NI NYOMAN TRI UTAMI |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Ni Nyoman Tri Utami, D10119352, Kajian Hukum Pidana Terhadap Pertanggungjawaban Pengemudi Kendaraan Rakitan Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Raya Yang Mengakibatkan Kematian, Pembimbing I : Ridwan Tahir, Pembimbing II : Harun Nyak Itam Abu. Kemajuan teknologi dibidang transportasi telah mengalami perkembangan dari masa ke masa, seperti alat transportasi yang digunakan oleh petani khususnya di daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Terdapat kendaraan rakitan yang biasanya di beberapa daerah Sulawesi Tengah disebut dengan “odong-odong” atau “gerandong” yang merupakan kendaraan rakitan beroda empat yang hampir mirip dengan konstruksi kendaraan truk pada umumnya namun tidak memiliki ruangan mengemudi, kendaraan tersebut digerakkan dengan tenaga mesin diesel dan dengan rangka bekas. Namun sayangnya kendaraan tersebut bukan hanya digunakan di daerah perkebunan saja melainkan juga digunakan di jalan raya yang dapat menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan dan meningkatkan peluang terjadinya kecelakaan di jalan raya. Dari hal tersebut yang menjadi masalah dalam penelitian ini yaitu “bagaimanakah status hukum kendaraan rakitan tersebut dalam regulasi yang berlaku di Indonesia dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pengemudi kendaraan rakitan tersebut apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum kendaraan rakitan tersebut dan pertanggungjawaban pengemudinya jika terjadi kecelakaan di jalan raya yang mengakibatkan kematian. Berdasarkan metode penelitian hukum normatif maka didapatkan kesimpulan bahwa kendaraan rakitan yang dimaksud dalam penelitian ini tidak tergolong kedalam jenis kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga pertanggungjawaban pidana oleh pengemudi kendaraan rakitan tersebut jika terjadi kecelakaan di jalan raya yang mengakibatkan kematian menggunakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 359 KUHP. Kata Kunci: Kendaraan Rakitan, Pertanggungjawaban. |