JudulANALISIS HUKUM TENTANG PERALIHAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH KEPADA PIHAK KETIGA (STUDY KASUS KREDIT PEMILIKAN RUMAH BANK TABUNGAN NEGARA) |
Nama: MUHAMMAD RISKI IBRAHIM |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK NAMA: MUHAMMAD RISKI IBRAHIM, NIM: D10119346, Judul: Analisis Hukum Tentang Peralihan Kredit Pemilikan Rumah Kepada Pihak Ketiga (Studi Kasus Kredit Pemilikan Rumah Bank Tabungan Negara), Pembimbing 1: Dr. Nurul Miqat.,S.H.,M.Kn. Pembimbing 2: Ratu Ratna Korompot, SH, M.Hum Peralihan yang sering ditempuh oleh debitur antara lain dengan menjual kembali atau mengalihkan apa yang menjadi objek dalam perjanjian kredit tersebut kepada pihak yang mampu dan berkeinginan untuk melanjutkan pembayaran angsuran kredit pemilikan rumah tersebut. Ketidakpastian hukum dan kewenangan bagi pihak ketiga akan berakibat munculnya berbagai masalah hukum baru dengan pihak Bank pemberi kredit, terutama saat pengambilan sertifikat yang digunakan sebagai jaminan atau agunan yang disimpan oleh Bank. Cicilan kredit yang dibayar sampai lunas oleh pihak ketiga masih atas nama debitur lama, sehingga kredit telah lunas, pihak Bank tidak menyerahkan sertifikat yang menjadi agunan kepada pihak ketiga. Berdasarkan latar belakang masalah diatas penulis menarik rumusan masalah sebagai berikut: Pertama, Bagaimana Proses Peralihan Kredit Pemilikan Rumah Kepada Pihak Ketiga Di Bank Tabungan Negara. Kedua, Bagaimana Penyelesaian Apabila Terjadi Wanprestasi Akibat Take Over Di Bank Tabungan Negara Palu. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian yuridisempiris yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang telah terjadi di masyarakat. Data yang diperoleh akan dianalisa seara kualitatif, dilakukan uraian secara deskriptif. Kesimpulan dan hasil yaitu Proses peralihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada pihak ketiga di Bank Tabungan Negara (BTN) melibatkan beberapa tahapan yang perlu diikuti secara tertib guna memastikan bahwa peralihan tersebut sah menurut hukum dan tidak melanggar ketentuan perbankan yang berlaku. langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh bank sangat terstruktur dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan kunjungan kepada debitur yang mengalami wanprestasi. Kunjungan ini bukan hanya untuk melakukan penagihan, tetapi juga untuk mencari solusi terbaik agar debitur dapat kembali memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Kata Kunci: Bank Tabungan Negara, Kredit Pemilikan Rumah, Peralihan Kredit |