JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK PADA TINGKAT PENYIDIKAN MELALUI DIVERSI DI WILAYAH KEPOLISIAN RESORT TOLITOLI |
Nama: RISTA AMANDA |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Rista Amanda, D101 19 344, Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Perkara Pidana Anak Pada Tingkat Penyidikan Melalui Diversi Di Wilayah Kepolisian Resort Tolitoli, Pembimbing I : Dr. Jubair, S.H., M.H., Pembimbing II : Dr. H. Hamdan Hi. Rampadio, S.H., M.H. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penyelesaian perkara pidana anak melalui diversi pada tingkat penyidikan di Kepolisian Resort Tolitoli?. 2) Apa saja yang menjadi hambatan dalam penyelesaian perkara pidana anak melalui diversi pada tingkat penyidikan di Kepolisian Resort Tolitoli?. Tujuan dalam penelitian ini: Untuk mengetahui penyelesaian perkara pidana anak melalui diversi pada tingkat penyidikan di Kepolisian Resort Tolitoli. Untuk mengetahui hambatan dalam penyelesaian perkara pidana anak melalui diversi pada tingkat penyidikan di Kepolisian Resort Tolitoli. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Hukum Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : “Penyelesaian perkara pidana anak melalui diversi khususnya di tingkat penyidikan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tolitoli telah berlangsung sesuai dengan aturan berdasarkaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Faktor penghambat penyelesaian perkara pidana anak pada tingkat penyidikan melalui diversi adalah faktor ekonomi (ganti rugi dari pihak pelaku dan keluarga) dan faktor keluarga korban. Faktor keluarga khususnya korban menolak dilakukan diversi dengan alasan ingin memberikan efek jera terhadap pelaku. Kata kunci: Diversi; Penyidikan; Pidana Anak |