Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Hukum Islam Terhadap Pembangian Hak Waris Anak Tiri
Nama: AGUSMAWARDI
Tahun: 2024
Abstrak
Agusmawardi, D10119340, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Hak Waris Anak Tiri, Susi Susilawati selaku pembimbing I dan Rosnani Lakunna Selaku pembimbing II. Pembagian warisan merupakan hal yang diwajibkan ketika terjadi kematian, namun pembagian kewarisan disebabkan karena adanya hubungan keturunan dan perkawinan yang sah. Dalam kehidupan sehari-hari suatu keluarga yang berbeda dengan biasanya adalah hadirnya seorang anak tiri dalam keluarga tersebut, kehadiran anak tiri tentu saja tidak ada hubungan perkawinan (suami/istri) dan keturunan dengan orang tua tirinya akan tetapi mereka hidup bersama antara anak tiri dengan orang tua tirinya. Sehingga ketika orang tua tiri ini meninggal maka dapat dipastikan anak tiri tidak mendapatkan harta warisan. Hal ini membuat penulis tertarik untuk mengkaji hal tersebut dengan mengangkat rumusan masalah bagaimana status hak waris anak tiri dalam hukum Islam dan bagaimana bagian hak waris anak tiri dari harta warisan orang tua tirinya dalam hukum Islam. Menurut hukum Islam yang menjadi acuan utama adalah Al-Quran dan Sunnah serta aturan dari KHI (Kompilasi Hukum Islam), namun hal tersebut tidak mengantur lebih spesifik atau terperinci mengenai hak waris anak tiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hak waris anak tiri dalam prespektif hukum Islam dan mengetahui bagian hak waris anak tiri dari harta warisan orang tua tirinya dalam prespektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun hasil penelitian ini yaitu pertama, status hak waris anak tiri dalam prespektif hukum Islam tidak secara langsung tergolong sebagai ahli waris karena tidak terdapat sebab mewarisi (asbabul miirats). Kedua, bagian hak waris anak tiri terhadap harta warisan orang tua tirinya dalam prespektif hukum Islam tidak tergolong sebagai ahli waris, tetapi dengan menggunakan alternatif lain yakni qiyas kepada anak angkat dan wasiat wajibah sebesar 1/3 anak tiri tersebut bisa mendapatkan harta warisan dari orang tua tirinya. Kata Kunci: Pembagian, Warisan, Anak Tiri.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up