JudulTinjauan Yuridis Tentang Tanggung Jawab Lembaga Penjamin Simpanan Terhadap Simpanan Nasabah Bank |
Nama: RISWANDI |
Tahun: 2023 |
Abstrak Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Lembaga Penjamin Simpanan berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan. Jaminan sangat penting bagi industri keuangan terutama bank, yang memiliki kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat, sehingga kepercayaan masyarakat menjadi faktor utama. Meskipun Lembaga Penjamin Simpanan sangat bermanfaat bagi masyarakat, tetapi belum banyak dikenal dalam masyarakat, bahkan kedudukannya masih menjadi bahan perdebatan. Oleh karena itu timbul suatu masalah yaitu bagaimana hubungan hukum lembaga penjamin simpanan dengan bank dan nasabah penyimpan dana, bagaimana tanggung jawab lembaga penjamin simpanan terhadap simpanan nasabah bank. Untuk mengetahui hubungan hukum lembaga penjamin simpanan dengan bank dan nasabah penyimpan dana dan untuk mengetahui tanggung jawab lembaga penjamin simpanan terhadap simpanan nasabah bank. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hubungan hukum lembaga penjamin simpanan dengan bank dan nasabah penyimpan dana adalah setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan. Lembaga Penjamin Simpanan wajib membayar klaim Penjaminan kepada Nasabah Penyimpan dari bank yang dicabut izin usahanya. Tanggung jawab lembaga penjamin simpanan terhadap simpanan nasabah bank, lembaga penjamin simpanan bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah bank gagal, jika memenuhi persyaratan simpanan yang dijamin oleh lembaga penjamin simpanan. Kata Kunci : Lembaga Penjamin Simpanan, Bank, Nasabah |