Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS YURIDIS HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA BPJS KESEHATAN DI TINJAU BERDASARKAN HUKUM PERDATA
Nama: MUH SYAWALSYAH A
Tahun: 2025
Abstrak
Muh Syawalsyah A, D 101 19 333, Analisis Yuridis Hak Dan Kewajiban Peserta Bpjs Kesehatan Di Tinjau Berdasarkan Hukum Perdata, Pembimbing I: Sahlan, Pembimbing II: Muhammad Ikbal. Negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan jaminan social sebagai hak dasar setiap warga negara, yang juga merupakan pilar kesejahteraan masyarakat. Saat ini, perhatian pemerintah Indonesia tidak hanya pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada sektor kesehatan untuk memastikan pelayanan berkualitas. Namun, hak-hak peserta BPJS Kesehatan sering kali belum sepenuhnya terpenuhi, dan peserta sering menghadapi pelayanan yang tidak memadai atau penolakan dari mitra BPJS. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apasaja perlindungan hukum bagi peserta BPJS Kesehatan ketika hak-hak mereka tidak terpenuhi, serta memahami prosedur yang harus diikuti dalam kasus ketidakpuasan terhadap layanan dari pihak BPJS Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah normative,Hasil Penelitian menunjukan bahwa Dalam perlindunganya peserta mendapatkan perlindungan hukum jika terjadinya pelayanan atau penanganan yang kurang memuaskan, diamana pihak BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas pelayanan atau penanganan yang kurang memuaskan. Peserta dapat menuntut ganti rugi dengan menggunakan cara mediasi, jika dengan cara mediasi tidak mendapatkan hasil, peserta juga dapat menuntut pihak BPJS ke pengadilan dengan menggunakan undang-undang yang berlaku. Selain itu, perlindungan hukum juga mencakup penyelesaian sengketa secara represif, baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Jika penyelesaian di luar pengadilan tidak tercapai atau salah satu pihak tidak puas, maka sengketa dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan dengan tujuan untuk memperoleh sanksi berupa denda atau ganti rugi., Di samping itu, perlindungan yang di berikan oleh pihak BPJS kesehatan hanya berupa perlindungan preventif, di mana perlindungan ini bertujuan untuk mencegah sebelum terjadinya sengketa, dengan cara melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pesert. BPJS Kesehatan telah mengembangkan mekanisme Prosedur pengaduan yang sistematis dan transparan, meliputi saluran telepon, SMS, aplikasi mobile, email, media sosial, dan kantor cabang BPJS Kesehatan, untuk memudahkan peserta dalam menyampaikan keluhan dan memantau status pengaduan mereka, jiak belum memuaskan, peserta dapat memilih opsi mediasi, Jika mediasi juga blum memuasakan, peserta dapat memilih opsi litigasi yaitu peserta dapat melaporkan pengaduan kepada pihak berwajib dengan merujuk pada dasar hukum yang relevan, seperti Undang-Undang tentang BPJS, Perlindungan Konsumen, dan hukum perjanjian. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Peserta BPJS Kesehatan, Hak dan Kewajiban

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up