Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA WANPRESTASI JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN RUMAH PADA PUTUSAN NOMOR 124/Pdt.G/2020/PN Pal
Nama: ANJELITA
Tahun: 2025
Abstrak
Anjelita, D 101 19 330, Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Perkara Wanprestasi Jual Beli Tanah Dan Bangunan Rumah Pada Putusan Nomor 124/Pdt.G/2020/Pn Pal, Pembimbing I: Abraham Kekka S.H., M.Hum, Pembimbing II: Andi Bustamin S.H., M.H. Perjanjian adalah suatu peristiwa yang terjadi ketika para pihak saling berjanji untuk melaksanakan perbuatan tertentu, dalam suatu perjanjian melahirkan suatu perikatan yang mengikat bagi kedua belah pihak yang membuat perjanjian. Perjanjian yang sering timbul dalam kehidupan masyarakat adalah perjanjian jual bali. Dalam pelaksanaan jual beli tanah dan atau bangunan secara bertahap tidak selamanya dapat berjalan lancar. Ada waktu dimana munculnya kejadian diluar dugaan atau suatu masalah yang datang dikemudian hari. Salah satu perselisihan dalam pelaksanaan jual beli juga dapat terjadi akibat adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak. Seperti kasus pada Putusan Perkara Nomor 124/Pdt.G/2020/PN Pal. Rumusan masalah penelitian ini adalah 1. Bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam putusan perkara nomor 124/Pdt.G/2020/PN Pal, 2. Bagimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara nomor 124/Pdt.G/2020/PN Pal. Dengan menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, dan menggunakan pendekatan kasus (case approach) melalui tehnik pengumpulan bahan hukum penelitian mencakup studi dokumen atau bahan Pustaka. Dengan identifikasi sumber yang relevan sesuai dengan topik penelitian mencakup putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan lainnya yang relevan. Kemudian bahan hukum yang diperoleh pada penelitian ini dianalisis secara kualitatif dan pemaparannya dilakukan secara prespiktif. Maka dapat disimpulkan bahwa:1. Tergugat terbukti wanprestasi, pengadilan membatalkan perjanjian dan mengembalikan objek jual beli ke Penggugat namun, pengadilan menolak tuntutan ganti rugi dan bunga moratoir karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Meskipun demikian, pengadilan tetap memberikan hukuman berupa denda keterlambatan kepada Tergugat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas wanprestasi yang telah dilakukan. 2. Tergugat terbukti melakukan wanprestasi karena melanggar kewajibannya untuk melunasi pembayaran pembelian tanah dan bangunan sesuai dengan Akte Perikatan No. 4 tanggal 1 Desember 2015. Fakta ini didukung oleh beberapa bukti, yaitu adanya perjanjian yang sah antara Penggugat dan Tergugat, pengakuan Tergugat dalam mediasi bahwa ia belum melunasi pembayaran, serta teguran lisan dan somasi yang telah diberikan oleh Penggugat namun tetap diabaikan oleh Tergugat. Kata Kunci : Jual Beli, Perjanjian, Wanprestasi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up