JudulUpaya Hukum KonsumenTerhadap Penyediaan Layanan Internet Indihome Dalam Perspektif Hukum |
Nama: MUHAMMAD RENALDI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Muhammad Renaldi, D 101 19 328, Upaya Hukum Konsumen Terhadap Penyediaan Layanan Internet Indihome Dalam Perspektif Hukum, Pembimbing I: Dr. Nurul Miqat, S.H., M.Kn, Pembimbing II: Dewi Kemalasari, S.H., M.Kn Perkembangan jasa begitu pesat serta memegang peranan penting dalam perekonomian. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pesatnya perkembangan jasa yaitu perubahan demografis, globalisasi, kemajuan pada teknologi. Misalnya, pada bidang telekomunikasi seperti internet, saat ini internet memegang peranan yang begitu penting bagi kehidupan masyarakat. Tentunya hal ini menjadi peluang yang besar bagi perusahaan telekomunikasi dalam menawarkan jasa Internet, salah satunya adalah PT.Telkom Indonesia yang merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia, ia memiliki berapa anak perusahaan, salah satunya adalah PT.Telkom Akses (PTTA) yang bergerak di bidang penyedia layanan konstruksi pengelolaan infrastruktur jaringan dengan produknya yaitu Indihome. Permasalahan penelitian ini adalah apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika terjadi pelanggaran oleh Indihome. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, menjelaskan Hak Kewajiban yang diberikan oleh penyedia layanan internet Indihome terhadap tingkat kepuasaan konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Dengan pelaksaan perlindungan konsumen pelanggan jaringan internet Indihome yang diberikan oleh PT Telkom Palu oleh konsumen pada dasarnya bahwa sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan di Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai hak-hak dari konsumen, karena hak-hak konsumen sudah diberikan oleh pihak PT. Telkom dan sudah ada yang tertulis di Kontrak berlangganan yang disepakati oleh konsumen dari pihak PT Telkom. Bagi konsumen diharapkan untuk lebih teliti ketika memilih barang ataupun jasa yang memerlukan persetujuan melalui penandatanganan kontrak. Mengingat kedudukan konsumen lebih lemah jika dibandingkan dengan pelaku usaha sebagai pihak yang membuat kontrak. Kata Kunci: Internet, PT Telkom, Perlindungan Konsumen |