Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKAJIAN TERHADAP PENJATUHAN SANKSI ADAT PIDANA BAGI PELAKU KEJAHATAN DI KAWASAN ADAT AMMATOA DI KABUPATEN BULUKUMBA SULAWESI SELATAN
Nama: JUS ALIM
Tahun: 2023
Abstrak
Jus Alim, D10119324, , Kajian Terhadap Penjatuhan Sanksi Adat Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Di Kawasan Adat Ammatoa Di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan Pembimbing I: H. Amiruddin Hanafi, Pembimbing II: Titie Yustisia Lestari Pelaku kejahatan di kawasan adat merupakan suatu perbuatan yang sangat merugikan bagi korban dan harus di diadili berdasarkan aturan adat yang berlaku. Masyarakat Ammatoa memiliki cara tersendiri untuk melakukan hukuman bagi pelaku yang melakukan kejahatan, yaitu dengan hukum adat. Fokus penelitian ini adalah Sanksi adat yang ada di Ammatoa yang selama ini dilakukan dengan pasang (sistem pesan, amanat tidak tertulis). Permasalahan yang ada di penelitian ini yaitu Bagaimana proses penjatuhan sanksi adat pidana bagi Pelaku Kejahatan Di Kawasan Adat Ammatoa Di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan dan Apa saja kendala dalam penyelesaian tindak pidana bagi Pelaku Kejahatan Di Kawasan Adat Ammatoa Di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan. Metode penelitian ini merupakan penelitian Empiris dengan menganalisis data yang berupa data primer dan sekunder. Berdasarkan permasalahan tersebut disimpulkan bahwa proses penjatuhan sanksi berdasarkan berat tidaknya pelanggaran yang dilakukan yaitu Poko’ Ba’bala adalah pelanggaran berat dimana ancaman ini dikenakan hukuman sebanyak dua belas real (setara dengan dua belas juta rupiah), Tangnga Ba’bala adalah pelanggaran sedang dimana ancaman ini dikenakan hukuman sebanyak sembilan real (setara dengan sembilan juta rupiah) dan Cappa’ Ba’bala pelanggaran ringan dimana ancaman ini dikenakan hukuman sebanyak lima real (setara dengan lima juta rupiah). Apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara A’borong (musyawarah) maka akan diambil langkah tegas dengan melakukan ritual Patunra (di sumpah), Attunu panrolik (membakar linggis) serta Tunu Passau (Membakar Dupa). Kendala dalam penyelesaian tindak pidana bagi Pelaku Kejahatan Di Kawasan Adat Ammatoa Di Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan yaitu pemanggilan para pihak dalam proses musyawarah serta biaya denda dan waktu yang diberikan. Kata Kunci : Hukum Adat, Sanksi Adat, Pelaku Kejahatan, Ammatoa

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up