Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPELANGGARAN ATAS HAK KEKEBALAN AGEN DIPLOMATIK YANG DILAKUKAN OLEH NEGARA PENERIMA (STUDI KASUS DMITRY BORODIN)
Nama: KHAIRUL MUTIA NOVIANTI
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK KHAIRUL MUTIA NOVIANTI (D10119322) “Pelanggaran Atas Hak Kekebalan Diplomatik yang Dilakukan Oleh Negara Penerima (Studi Kasus Dmitry Borodin)” Di bawah bimbingan Dr. Riri Anggriani, S.H., M.H. dan Ikhsan Syafiuddin S.H., M.H. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban yang seharusnya dilakukan oleh Belanda sebagai Negara penerima dalam kasus pelanggaran hak kekebalan agen diplomatik Rusia pada saat melaksanakan misi di Den Haag, Belanda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan statute approach. Pendekatan ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah permohonan maaf yang dilakukan oleh Belanda sudah memenuhi tanggung jawabnya berdasarkan hukum internasional. Berdasarkan Pasal 34 Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, with Commentaries 2001, disebutkan bahwa reparasi penuh untuk kerugian yang disebabkan oleh tindakan salah internasional akan berbentuk restitusi, kompensasi, dan kepuasan. Negara yang bertanggung jawab atas tindakan salah secara internasional wajib untuk melakukan restitusi, yaitu untuk membangun kembali situasi yang ada sebelum perbuatan salah dilakukan, dan sejauh restitusi tersebut bukan tidak mungkin secara material dan tidak melibatkan suatu beban yang tidak sebanding dengan manfaat yang berasal dari restitusi sebagai ganti kompensasi. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan, maka penulis menyimpulkan bahwa permohonan maaf yang dilakukan oleh Pemerintah Belanda belum dapat dikatakan cukup untuk memenuhi pertanggungjawabannya pada kasus Dmitry Borodin, hal ini mencakup tidak dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut apakah terjadi kerugian materil yang dialami agen diplomatik Dmitry Borodin dalam kasus tersebut, tidak adanya pemberian jaminan oleh Pemerintah Belanda bahwa hal yang serupa tidak akan terjadi kembali seperti yang disebutkan di dalam Pasal 30 Tanggung Jawab Negara Tahun 2001, dan hubungan kedua negara yang memburuk akibat ketidakpuasan Rusia atas permintaan maaf Pemerintah Belanda sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Kata Kunci: Diplomat, Privileges, Immunity, Inviolability.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up