JudulANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 73/PUU-XX/2022 TERKAIT AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN |
Nama: SULISTIAWATI HADAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU- XX/2022 Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Sulistiawati Hadan, D101 19 316, Tahun 2023, Pembimbing I: DR. Abdurrahim. SH. MH, Pembimbing II: Mohamad Safrin.,SH.,MH. Penelitian ini berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-XX/2022 Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Permasalahan pokok yang dikaji adalah bagaimana pertimbangan MK dalam putusan Nomor 73/PUU-XX/2022, dan apakah pertimbangan MK sudah bersesuaian dengan prinsip demokrasi? Penelitian ini merupakan hasil penelitian yuridis normatif dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan data sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan pertama, pertimbangan MK terkait ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden , bahwa MK dalam amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena dalam ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 presidential threshold dianggap open legal policy. Dimana Pasal tersebut secara nyata bertentangan dengan UUD 1945, merugikan partai politik dan juga hak konstitusional warga dalam memperoleh calon Presiden dan Wakil Presiden dan membatasi hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Kedua, MK dalam mengelurkan putusannya bertentang dengan prinsip demokrasi karena tidak memihak kepada hak-hak warga negara Indonesia. Tentu ini mengurangi hak setiap orang agar bisa berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Padahal Konstitusi secara jelas mengatakan bahwa melindungi dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara dalam hal ini salah satunya hak dipilih dan memilih dalamn pencalonan presiden dan wakil presiden, namun karena adanya syarat presidential threshold maka hak tersebut gugur atau hilang. Kata Kunci : Ambang Batas, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Konstitusi. |