JudulTinjauan Hukum Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Pengiriman Barang Melalui Bus Angkutan Antar Kota |
Nama: RANDY DJIDON MAMENGKO |
Tahun: 2024 |
Abstrak Angkutan atau transportasi merupakan bidang yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Kegiatan transportasi yaitu melakukan pengangkutan dari satu tempat ke tempat yang lain secara cepat, tepat dan efisien. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu metode yang dilakukan untuk mendapatkan bahan hukum primer dan menemukan kebenaran berdasarkan fakta-fakta yang ada dilapangan melalui wawancara bersama pihak-pihak terkait. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bagaimana penerapan tanggung jawab pengangkut dalam pengiriman barang melalui bus angkutan antar kota. Bentuk perlindungan yang diberikan kepada penggunna jasa yang menggunakan jasa angkutan barang adalah dengan memberikan resi kepada konsumen sebagai bentuk asuransi bagi pengguna jasa, memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai kondisi jasa, menjaga kualitas layanan, memperhatikan pengemasan barang agar terlindungi dari kerusakan, menjaga komunikasi yang efektif antara penyedia jasa, pelanggan dan pihak terkait lainnya dan mematuhi aturan dan hukum yang berlaku. Penelitian ini memberi masukan agar perusahaan pengiriman barang sebagai penyedia jasa angkutan barang agar memenuhi setiap aturan standar dalam menyelenggarakan jasa pengiriman barang sehingga dapat melakukan pencegahan yang akan mengakibatkan kerugian bagi konsumen atau pengguna jasa. |