Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM PERDATA TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DI AKIBATKAN OLEH ANAK YANG BELUM MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) DI TINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Nama: MUSFIRA
Tahun: 2025
Abstrak
Musfira, D10119307, Perlindungan Hukum Perdata Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Yang Di Akibatkan Oleh Anak Yang Belum Memiliki Surat Izin Mengemudi (Sim) Di Tinjau Dari Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pembimbing I : Dr. Syamsuddin Baco,SH, MH, Pembimbing II : Rahmia Rachman, S.H., M.Kn. KUH Perdata mengatur bahwa seseorang dapat bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang yang menjadi tanggungannya, seperti halnya perusahaan terhadap karyawannya atau orang tua terhadap anaknya. Oleh karena itu, dalam konteks hukum perdata, orang tua dapat dimintai pertanggung jawaban ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anaknya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum perdata terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh anak yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan untuk mengetahui pertanggung jawaban orang tua terhadap korban Kecelakaan Lalu Lintas yang disebabkan oleh anaknya yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum perdata terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh anak yang belum memiliki SIM mencakup hak korban untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian yang diderita, baik berupa biaya pengobatan, kerusakan harta benda, maupun kerugian immateriil, dengan merujuk ketentuan dalam Pasal 1367 ayat (2) KUHPerdata dan Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ. Meskipun anak tersebut belum memiliki SIM, orang tua atau wali yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pembinaan anak dapat diminta untuk bertanggung jawab secara perdata atas tindakan anaknya, apabila terbukti lalai dalam memberikan pengawasan atau membiarkan anaknya mengemudi tanpa izin. Pertanggung jawaban orang tua terhadap kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh anaknya yang belum memiliki SIM dapat dilihat dari prinsip tanggung jawab hukum orang tua terhadap tindakan anak di bawah umur. Orang tua dapat dikenakan kewajiban untuk mengganti kerugian akibat kelalaian mereka dalam menjaga atau mengawasi anak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam KUHPerdata Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (2), di mana orang tua bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak yang masih dalam pengawasan mereka, termasuk jika anak tersebut mengemudi tanpa SIM dan menyebabkan kecelakaan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban Kecelakaan, Anak; SIM

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up