JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUS DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM DEBT COLLECTOR |
Nama: DELA PUSPITASARI |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK DELA PUSPITASARI, D10119306, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUS DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM DEBT COLLECTOR, PEMBIMBING I: SULWAN PUSADA, SH., MH. PEMBIMBING II: AIFAN, SH.,MH. Berdasarkan informasi bahwa eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah, masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya, walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Namun ada hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector Secara umum jasa penagihan di bidang perbankan disebut Debt Collector, yang menurut berbagai literasi, Debt Collector adalah gabungan beberapa individu yang membentuk kelompok yang menjual jasa untuk menagih utang. Debt Collector adalah salah satu pihak yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk mengetahui kewenangan debt collector untuk melakukan pinyitaan terhadap kendaraan yang dikuasai oleh pihak kedua dan Untuk mengetahui hukum jika debt collector menarik paksa kendaraan nasabah yang melakukan wanprestasi. metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatife. Berdasarkan hasil yang diperoleh dapat disimpulkan: 1. Kewenanangan debt collector yaitu dapat menagih hutang kepada setiap nasabah dan jika debt collector berhasil menagih hutang tersebut, maka debt collector akan mendapatkan fee (bonus) dari bank melalui gaji yang diperoleh setiap bulannya yang didapat dari penagihan hutang kepada debitur. Sedangkan untuk penagih hutang yang dilakukan oleh debt collector adalah melalui telepon, disini debt collector dengan debitur berjanji terlebih dahulu untuk melakukan penagihan hutang tersebut. 2. Sehingga merebut kendaraan yang telah ditarik oleh debt collector dijalan itu kelirung, pada dasarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. kata kunci : Debt Colletor, Kewenangan, dan Wanprestasi |