Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEDUDUKAN ANAK YANG LAHIR DARI HUBUNGAN SEDARAH (INCEST) DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Nama: RIFKA ADHAYANTI M.N PAY
Tahun: 2023
Abstrak
Rifka Adhayanti M.N Pay, D10119301, Kedudukan Anak Yang Lahir Dari Hubungan Sedarah (incest) Ditinjau Dari Hukum Islam, Pembimbing I: Dr. Hj. Nurhayati Sutan Nokoe, S. Ag. MH., Pembimbing II: H. Ashar Ridwan, Lc.MA seiring perkembangan peradaban manusia yang semakin maju, masalah yang timbul dalam bidang hukum keluarga pun ikut berkembang tidak terkecuali masalah perkawinan. Meskipun hukum agama dan perundang-undangan yang ada di Indonesia telah mengatur sedemikian rupa tentang tata cara perkawinan dan akibat-akibat yang timbul, nyatanya masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di masyarakat. Salah satunya adalah perkawinan sedarah atau (incest). Berdasarkan realita tersebut terdapat beberapa inti permasalahan yang akan dibahas pertama, bagaimana kedudukan anak yang lahir dari hubungan sedarah (incest) kedua, bagaimana hak waris seorang anak yang lahir dari hubungan sedarah (incest). Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan khususnya peraturan yang terkait dengan hukum Islam. Kesimpulan dari penelitian ini adalah menurut hukum Islam, bahwa tidak ada alasan memasukkan seorang anak yang lahir dari suatu perbuatan incest ke dalam kejadian dimana seorang anak dapat dimasukkan ke dalam nasab ayahnya. Baik itu dari perkawinan yang sah, melalui perkawinan yang fasid, maupun melalui hubungan senggaman karena adanya syubhat an-nikah atau nikah subhat, maka dengan kenyataan tersebut anak hasil perbuatan incest tetap merujuk atau bernasab dan berkedudukan kepada ibu yang melahirkannya dan keluarga ibunya. Selanjutnya mengenai hak waris anak incest, menurut Imam mahzab dan Jumhur ulama menyatakan bahwa anak hasil incest mendapatkan sebagian harta melalui konsep hibah, hadiah (pemberian), atau wasiat wajibah yang mengacu pada hak anak luar kawin menurut KHI. Ini sejalan dengan unsur-unsur maqashid syariah karena jika anak tersebut menyandang sebagai ahli waris, maka ini akan merusak hubungan tatanan nasab berikutnya. Kata kunci : Incest, perkawinan, kedudukan anak.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up