JudulTinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Di Kota Palu L |
Nama: FAJRUL HIDAYAT |
Tahun: 2023 |
Abstrak Fajrul Hidayat, D 101 19 283, Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Di Kota Palu, Pembimbing I: Dr. Nurul Miqat, S.H., M.Kn, Pembimbing II: Dr. Muhammad Ikbal, S.E., M.H. Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS. Fokus penelitian ini adalah perlindungan hukum kepada konsumen terkait pelaksanaan kebijakan transaksi pembayaran non tunai yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Di Kota Palu yang terdapat kesalahan atau tidak sesuai dengan standar operasional QRIS itu sendiri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum dalam penerapan QRIS dan perlindungan konsumen dalam penerapan QRIS di kota Palu. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum empiris, dengan mengkaji atau menganalis yang berupa data primer dan data sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penggunaan QRIS masih kurang efektif karena kendala internal seperti peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional QRIS belum terealisasi secara menyeluruh dan kendala eksternal seperti pengetahuan pengguna QRIS yang masih belum sepenuhnya memahami cara bertransaksi menggunakan QRIS. Serta hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian yang diterima dalam transaksi QRIS yang masih terabaikan. Olehnya itu diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah untuk membantu Bank Indonesia dalam penerapan serta transaksi QRIS yang lebih baik. Kata Kunci: QRIS, PJSP, ASPI, Kota Palu, dan Perlindungan Konsumen |