Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulIMPLEMENTASI PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN DONGGALA
Nama: ANASTASIA ANA NADIA
Tahun: 2022
Abstrak
Penguasaan tanah harus jelas kepemilikannya dan untuk menjamin kepastian subyek dan objeknya, serta tanda batas suatu tanah dengan melakukan pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di kabupaten donggala dan hambatan, kendala, masalah serta strategi yang digunakan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris mengkaji tentang pelaksanaan PTSL yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Donggala. Hasil penelitian ini bahwa pada Tahun 2022, kegiatan PTSL dilaksanakan pada 16 desa dan 5 kecamatan. Sertipikat Hak Atas Tanah sebanyak 4150 bidang, dimana target tersebut tercapai dalam 2 kategori yaitu K1 (terbit sertipikat) sebanyak 2651 bidang dan K3.1 sebanyak 755 bidang. Pelaksanaan PTSL dengan melalui beberapa tahap yaitu: perencanaan, penetapan lokasi, persiapan, pembentukan panitia ajudikasi, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, penelitian data yuridis untuk pembuktian hak, pengumuman data fisik dan data yuridis, penegasan konversi, pengakuan hak, dan penerbitan sertifikat. Hambatan, kendala dan masalah yang paling sering ditemui dilapangan yaitu pemilik tanah tidak berdomisili di lokasi desa yang ditentukan, sebagian besar berkas permohonan kegiatan PTSL tidak dilengkapi dengan berkas BPHTB dan ditemukan KTP yang belum tervalidasi oleh dukcapil sehingga NIK tidak dapat digunakan saat entry berkas. Srategi yang telah dilakukan yaitu melakukan berkoordinasi dengan dinas dukcapil kabupaten Donggala untuk dilakukan validasi serta mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya manusia dan anggaran, serta melakukan pendekatan kepada masyarakat dan ikut serta menyampaikan bahwa PTSL penting dalam mewujudkan tertib Administrasi pertanahan guna mengurangi dan mencegah sengketa pertanahan, mempersempit ruang mafia tanah sehingga terhindar dari tindak kejahatan pertanahan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up