JudulTINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN AHLI WARIS KAITANNYA DENGAN WASIAT BERDASARKAN KUHPERDATA |
Nama: FHIRDA AYU AMBARSARI |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Fhirda Ayu Ambarsari, D 101 19 279, Tinjauan Yuridis Kedudukan Ahli Waris Kaitannya Dengan Wasiat Berdasarkan KUHPerdata, Pembimbing I: Abraham Kekka S.H., M.Hum, Pembimbing II: Hj. Rosnani Lakunna S.H., M.H. Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa di atur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam perjalanan rumah tangga sampai mendapatkan keturuan akan banyak timbul masalah karena bila si pewaris meninggal dunia maka akan meninggalkan harta kekayaan sebagai warisan dan meninggalkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris untuk menerima harta peninggalan tersebut. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kedudukan ahli waris dalam kaitannya dengan wasiat berdasarkan KUH Perdata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan ahli waris dalam kaitannya dengan wasiat berdasarkan KUHPerdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Kedudukan ahli waris menurut KUHPerdata, dikenal dua macam ahli waris yang pertama Ahli waris karena kedudukannya sendiri (dalam Bahasa Belanda uit eigen hoofed), dan yang kedua Ahli waris karena pergantian tempat (dalam Bahasa Belanda bij plaatsvervulling). Pembagian harta warisan menurut hukum perdata dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu Ahli waris yang pertama disebut ahli waris ab intestato dan ahli waris yang kedua disebut testementair. Si pewaris dalam membuat surat wasiat harus memperhatikan kedudukan ahli warisnya. Ahli waris legitimaris harus benar-benar diperhatikan legitieme portie oleh si pewaris. Oleh karena itu dalam membuat surat wasiat tidak boleh menyebabkan bagian mutlak dari ahli waris legitimarisnya menjadi berkurang dengan memperhatikan hak mutlak ahli waris legitiemaris maka hak-hak dari anak-anaknya sebagai ahli waris legitiemaris akan terpenuhi sebagaimana yang seharusnya. Kata Kunci: Kedudukan, Hak Waris, Wasiat |