Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPerjanjian Perkawinan Di Tinjau Dari Hukum Perdata
Nama: KINTAN
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Kintan, D 101 19 277, Perjanjian Perkawinan Di Tinjau Dari Hukum Perdata, Pembimbing I: Sulwan Pusadan S.H., M.H., Pembimbing II: Rahmia Rachman S.H., M.Kn. Pernikahan tidak selamanya berjalan dengan baik, tidak jarang merujuk pada perceraian, dan akibat hukum dalam perceraian akan menyangkut tentang harta di dalamnya. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikah ada baiknya untuk membuat kesepakatan bersama, salah satunya mengenai perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh dua pihak sebelum atau sesudah perkawinan dengan tujuan untuk melindungi harta benda masing-masing pihak jika terjadi perceraian atau kematian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum perjanjian perkawinan dalam hukum perdata serta untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap harta perkawinan dari perjanjian perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini mengenai ketentuan hukum perjanjian perkawinan menurut hukum perdata diatur dalam KUHPerdata Pasal 139 dan dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (4). Jika sebelumnya perjanjian kawin hanya dapat dibuat sebelum perkawinan berlangsung, maka setelah dikeluarkannya Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa perjanjian kawin dapat dibuat oleh pasangan suami istri setelah perkawinan dilangsungkan. Bentuk dari perjanjian perkawinan dibuat dalam bentuk akta notaris agar terjamin kepastian hukumnya. Sementara itu akibat hukum terhadap harta perkawinan dari perjanjian perkawinan yaitu perjanjian mengikat para pihak (suami dan istri), dan perjanjian kawin juga mengikat pihak ketiga yang berkepentingan. Perjanjian hanya dapat diubah dengan persetujuan kedua belah pihak suami dan istri, dan tidak merugikan kepentingan pihak ketiga dan harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Perjanjian perkawinan harus memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata dan semua syarat yang di atur dalam Undang-Undang Perkawinan. Perjanjian kawin harus dijalankan dengan kepatuhan berdasarkan asas itikad baik, dan sesuai dengan pasal 1338 KUH Perdata. Kata Kunci: Perjanjian Perkawinan, Harta Perkawinan, Hukum Perdata

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up