Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DI KECAMATAN RATOLINDO KABUPATEN TOJO UNA-UNA
Nama: ANDIKA TAHA
Tahun: 2023
Abstrak
ANDIKA TAHA (D10119275), “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Di Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una-Una” Di Bawah Bimbingan Hj. Darwati Pakki, SH,, M.H dan Armin K, S.H,, M.H. Perjanjian bagi hasil di kecamatan ratolindo dibuat dengan bentuk tak tertulis namun melalui lisan atas dasar kesepakatan antara pemilik tanah dan penggarap, adapun rumusan masalah penelitian ini yaitu 1).Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una 2).Bagaimana efektivitas pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una dan mengetahui Bagaimana efektivitas pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian adalah metode penelitian hukum empiris, dimana penelitian ini mengkaji hukum positif yang faktual yang terjadi di dalam masyarakat. Metode ini bertujuan untuk memastikan peristiwa hukum yang terjadi sesuai dengan hukum positif yang ada di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1). Dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di kecamatan ratolindo menggunakan bagi 1/3 untuk tanah pertanian basah dimana dari hasil panen 2 bagian untuk pengarap dan 1 bagian untuk pemilik lahan Dan pelaksanaan pajak, sebelum menggarap tanah lahan terlebih dahulu memberikan uang sesuai kesepakatan kepada pemilik tanah, dengan ketentuan perpanen atau pertahun sistem bagi hasil ini sering digunakan pada tanaman pertanian kering. Dan mekanisme kontrak ini terkait dengan penyewaan lahan tahunan 2). Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian di Kecamatan Ratolindo, tidak terlaksana secara efektif karena tidak dapat diukur sebab pengetahuan masyarakat kurang tentang keberadaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Kata Kunci : Perjanjian, Bagi Hasil, Tanah Pertanian.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up