Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisa Hukum Tentang Perlindungan Nasabah Pengguna Jasa ATM
Nama: DARIYANI
Tahun: 2023
Abstrak
Dariyani, D10119274, Analisa Hukum Tentang Perlindungan Nasabah Pengguna Jasa ATM, Pembimbing I: Ibu Dr. Nurul Miqat SH., M.Kn, Pembimbing II: Ibu Rahmia Rachman SH., M.Kn. Automated Teller Machine (ATM) merupakan salah satu jasa yang diberikan bank kepada nasabah. ATM digunakan untuk mempermudah transaksi dan merupakan alat bantu perbankan seperti penarikan tunai, setor tunai, transfer, pembiayaan dan pembelanjaan. Namun disisi lain ternyata ATM dapat menimbulkan masalah yang merugikan bagi pengguna nya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah atas transaksi ATM yang merugikan nasabah dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan nasabah atas transaksi ATM yang merugikan nasabah. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris, dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap nasabah ada 2 (dua) perlindungan yakni perlindungan hukum preventif dan represif, perlindungan hukum preventif secara umum berupa upaya melindungi nasabah dengan menyediakan informasi baik secara tertulis dengan jelas dan benar terhadap penggunaan ATM serta informasi atas timbulnya resiko kerugian dalam penggunaan jasa perbankan, menjaga kerahasiaan data dan dana simpanan nasabah serta memberikan kompensasi ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan layanan jasa yang disediakan oleh bank, dan Perlindungan hukum represif yaitu berupa pengaduan kepada pihak Bank dalam rangka menjamin hakhak nasabah dengan cara menghubungi call center atau customer service untuk menyelesaikan permasalahan terkait transaksi penggunaan ATM yang merugikan nasabah. Sedangkan bagi nasabah pengguna ATM yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum yaitu yang pertama secara non litigasi dengan cara musyawarah atau mediasi dengan melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan, yang kedua apabila dalam waktu 30 hari kerja musyawarah tidak tercapai maka nasabah dan pihak bank sepakat menggunakan jalur penyelesaian secara litigasi yaitu pada Peradilan Umum yang dalam hal ini Pengadilan Agama. Kata Kunci : ATM, Nasabah, Perlindungan Hukum

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up