JudulANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 87/PID.B/2019/PN MSB TENTANG TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN PADA KASUS PT ALFAMIDI POROS SABBANG |
Nama: NURDIANA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Nurdiana, D 101 19 273, Analisis Putusan Pengadilan Nomor : 87/Pid.B/2019/PN Msb Tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Pada Kasus PT Alfamidi Poros Sabbang, Pembimbing I: Dr. Jubair, S.H., M.H, Pembimbing II: Dr. Nurhayati Mardin, S.H., M.H. Fokus penelitian ini adalah penggelapan dengan pemberatan yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencahrian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif, dengan mengkaji atau menganalisis yang berupa data primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa hukuman yang dapat dikenakan terdapat dalam pasal 374 KUHPidana, penerapan sanksi pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dan putusan pengadilan dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Tuntutan dan putusan pengadilan dalam kasus PT Alfamidi Poros Sabbang sangat ringan karena kejahatan penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana pemberatan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan lebih fokus memperhatikan hal-hal yang meringankan, sehingga dalam putusannya hanya menjatuhkan sanksi pidana yang ringan. Kata Kunci: Putusan, Penggelapan, Jabatan |