JudulEfektivitas Pemberian Bantuan Hukum Secara Pro Bono Dalam Proses Peradilan Pidana (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Makale) |
Nama: SELDA JULI PAEMBONAN |
Tahun: 2023 |
Abstrak Selda Juli Paembonan, D10119272, Efektivitas Pemberian Bantuan Hukum Secara Pro Bono Dalam Proses Peradian Pidana (Studi Kasus Pengadilan Negeri Makale) Pembimbing I :H. Hamdan Hi. Rampadio, Pembimbing II : Harun Nyak Itam Abu Bantuan Hukum adalah bentuk pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dalam menyelesaikan suatu perkara dipengadilan dalam mewujudkan keadilan bagi rakyat miskin yang diberikan secara cuma cuma. Pro Bono adalah suatu bentuk layanan pemberian bantuan hukum yang diberikan secara publik terhadap masyarakat yang kurang mampu tanpa dipungut biaya. Permasalahan dalam peneltian ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara pro bono bagi terdakwa dalam proses peradilan pidana di Pengadilan Negeri Makale dan Hambatan yang dialami dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara pro bono bagi terdakwa dalam proses peradilan pidana di Pengadilan Negeri Makale .Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara pro bono bagi terdakwa dalam proses peradilan pidana serta mengetahui hambatan yang dialami dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara pro bono dalam proses peradilan pidana di Pengadilan Negeri Makale. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanan pemberian bantuan hukum secara pro bono di Pengadilan Negeri Makale sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan namun belum secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada para terdakwa dan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara pro bono ini masih ada hambatan yang dialami yaitu terletak pada pihak advokat yang kurang efisien dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada para terdakwa. Kata Kunci: Bantuan Hukum, Penasehat Hukum |