JudulPERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENGGUNA APLIKASI GOJEK |
Nama: ANGGITA RIANNA ALIFAH BEDDU SYAM |
Tahun: 2023 |
Abstrak Konsumen selaku pengguna aplikasi gojek perlu memperoleh perlindungan terhadap data pribadinya agar tidak menjadi korban penyalahgunaan data pribadi konsumen tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini Bagaimana bentuk Perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam penggunaan aplikasi gojek dan Bagaimana tanggung jawab pihak gojek sebagai penyedia layanan transportasi online terhadap kerahasiaan data konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum data pribadi pengguna aplikasi gojek dan bentuk tanggung jawab pihak gojek. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode analisis kualitatif, kemudian dijabarkan secara perspektif. Hasil Penelitian ini adalah Perlindungan bagi konsumen pengguna aplikasi gojek atas penyalah gunaan data pribadi terdapat 2 (dua) perlindungan yakni, Perlindungan hukum preventif dan represif. Gojek sebagai pihak aplikasi berbasis teknologi bertanggung jawab untuk menjaga keamanan data pengguna, Gojek menggandeng Kominfo kerjasama keduanya dilakukan dengan fokus literasi digital bagi para pengguna dan pemantauan penggunaan aplikasi tersebut. Kerjasama antara Kominfo dan gojek membuktikan bahwa semua segmen masyarakat, terutama pemerintah dan pertumbuhan ekonomi digital juga berupaya untuk melindungi ruang siber serta menjaga keamanan data pengguna yang terhubung melalui perangkat. Gojek membentuk tim khusus yaitu Data Protection Officers yang bertugas membaca berbagai peraturan yang ada di Indonesia gojek juga bekerja sama dengan white hacker untuk menguji tingkat kerentanan dari sistem keamanan gojek sebagai bagian dari program perlindungan data pribadi, Gojek secara konsisten telah menjalankan program edukasi dan pelatihan kepada seluruh masyarakat termasuk konsumen pengguna aplikasi gojek. Kata Kunci : Gojek,Perlindungan, Data |