JudulADAT PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU DONDO DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DI DESA MALANGGA KABUPATEN TOLITOLI |
Nama: SULAEMAN |
Tahun: 2025 |
Abstrak Sulaeman, D10119259, Adat Perkawinan Masyarakat Suku Dondo Dalam Pandangann Hukum Islam Di Desa Malangga Kabupaten Tolitoli, Pembimbing I : Dr.Hj.Nurhayati Sutan Nokoe, S.Ag.,MH. Pembimbing II : Hj. Rosnani Lakunna, SH.,MH. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang bercirikan Bhineka Tunggal Ika, walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu, yang di bingkai dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dari berbagai dinamika ataupun keragaman masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut mempunyai berbagai ciri khas kebiasaan atau budaya yang dijadikan sebagai simbol dari ciri komunitas masyarakat yang bermukim di suatu tempat tertentu atau suku tertentu. Hukum adat perkawinan merupakan bagian dari budaya masyarakat yang mengatur proses dan tata cara perkawinan berdasarkan tradisi lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, hukum adat sering kali berjalan berdampingan dengan hukum agama, termasuk hukum Islam, sehingga hukum adat khususnya dalam hal pelaksanaan perkawinan yang dipahami dan diterapkan dalam kerangka hukum Islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pelaksanaan adat perkawinan Suku Dondo di Desa Malangga Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap adat perkawinan Suku Dondo di Desa Malangga Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan permasalahan diatas dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan adat perkawinan suku Dondo diawali dengan acara metalune, monggatola tolane, kabing sorong, mongolontigi, monggatola boting, mo ngabin, monabua’a abudase, mopoampale, mellologane. Pandangan hukum Islam terhadap adat perkawinan Suku Dondo harus mempertimbangkan kesesuaian antara praktik adat dengan prinsip-prinsip syariah. Selama perkawinan tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum Islam dan tidak melanggar norma-norma dasar agama, maka praktik tersebut dapat diterima. Kata Kunci: Adat Perkawinan, Suku Dondo, Pandangan Hukum Islam |