Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK LUAR KAWIN SERTA AKIBAT HUKUMNYA
Nama: MUH. ALIF PUTRA RAMADHAN
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK Muhammad Alif Putra Ramadhan, D 101 19 258, Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin Serta Akibat Hukum, Pembimbing I: Sulwan Pusadan, S.H., M.H. , Pembimbing II: Hj. Rosnani Lakunna S.H., M.H. Anak merupakan anugerah dari Tuhan yang maha Esa yang tidak ternilai dan dambaan bagi keluarga untuk meneruskan keturunan yang lebih baik. Anak dibagi menjadi 2 (dua) yaitu anak sah dan anak luar kawin. Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah, hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Keberadaan anak di luar kawin memiliki konsekuensi hukum tersendiri, permasalahn akan timbul ketika tidak adanya pengakuan dari bapak biologis terhadap anak luar kawin dan tentunya masalah ini berkaitan dengan harta benda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peroses pengesahan anak luar kawin sebagai anak sah dan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dengan adanya pengakuan dan pengesahan anak diluar kawin. Metode yang digunakan pada penelitian adalah yuridis normatif. Berdasarkan dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: proses pengesahan anak luar kawin sebagai anak sah adalah diawali melalui penetapan pengadilan dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat disertai dengan bukti-bukti pendukung dan membayar sejumlah uang untuk panjar biaya perkara, selanjutnya pencatatan pengesahan anak luar kawin ke Disdukcapil lalu produk yang dihasilkan yaitu pada akta kelahiran anak dibagian belakang akan ada catatan pinggir yang tertulis anak tersebut memiliki ayah biologis berdasarkan putusan pengesahan anak dari pengadilan dan mendapatkan akta pengesahan anak. Akibat hukum yang timbul dengan adnya pengakuan dan pengesahan anak diluar kawin maka kedudukan anak luar kawin sama dengan anak yang lahir di dalam perkawinan yang sah, sepanjang ayah biologisnya dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah menurut hukum. Kata Kunci : Pengakuan, Pengesahan dan Anak Luar Kawin.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up