JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI DI KECAMATAN RONGKONG |
Nama: MUH. FAIZ HILMY JANWAR |
Tahun: 2024 |
Abstrak Muh. Faiz Hilmy Janwar, D10119256, Tinjauan Hukum Tentang Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli, Pembimbing I : Hj. DARWATI PAKKI, S.H., M.H., Pembimbing II : Hj. ROSNANI LAKUNNA, S.H., M.H. Penelitian ini mendalam pada tinjauan hukum terhadap peralihan hak atas tanah melalui jual beli di Kecamatan Rongkong. Dalam konteks ini, kasus sengketa tanah dalam transaksi jual beli di Kecamatan Rongkong menjadi perhatian utama, terutama dalam menghadapi kendala lemahnya kekuatan hukum dalam kepemilikan tanah dan ketiadaan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) untuk mengelola akta dalam proses Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi kekuatan hukum dalam peralihan hak atas tanah melalui jual beli di Kecamatan Rongkong. Metode penelitian yang digunakan bersifat empiris, dengan observasi langsung ke masyarakat sebagai sumber data primer. data sekunder dan data tersier juga digunakan untuk mendukung analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekurangan dalam aspek hukum masih dominan dalam proses peralihan hak atas tanah di Kecamatan Rongkong. Pada gilirannya, hal ini menyebabkan peningkatan kasus sengketa, terutama karena tidak adanya PPATS dalam pembuatan akta peralihan jual beli dan ketidakmemadaiannya kekuatan hukum dalam kepemilikan tanah. Sebagai solusi, regulasi terkait di Indonesia, seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah, telah mencoba mengatasi permasalahan ini. Namun, kurangnya pemahaman masyarakat di Kecamatan Rongkong tentang aspek hukum menjadi hambatan, memunculkan berbagai kasus sengketa. Penelitian ini menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat terkait aspek hukum transaksi tanah dan menggarisbawahi urgensi keberadaan PPATS untuk mengurangi risiko sengketa. Kesimpulannya, peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan penguatan peran PPATS dapat memperbaiki kondisi saat ini, mendukung keberlanjutan transaksi tanah, serta mengurangi potensi sengketa di masa mendatang. Kata Kunci:Peralihan Hak Atas Tanah, Jual Beli Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) |