JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG RISIKO TERHADAPPENYALAHGUNAAN KUASA PADA LEASINGTERKAITEKSEKUSIOBJEKJAMINANFIDUCIA (Studiputusannomor.98/Pdt.G/2019/PN.Pal) |
Nama: RAYHAN ARRIANNUR RIBBY |
Tahun: 2024 |
Abstrak Tujuan Penelitian ini Untuk mengetahui dan menganalisis Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor: 98/Pdt.G/2019/PN.Pal dan untuk menganalisis Bagaimana Pertanggungjawaban kreditur terkait objek jaminan fidusia yang Hilang/Musnah Atau rusak.Jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif, yang menggunakan penelitian perpustakaan atau Library Research, karena penelitianini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Majelis hakim dengan atas pertimbangan-pertimbangan dengan memeriksa saksi-saksi, bukti-bukti, gugatan dan dalil-dalil Penggugat dan dalil jawaban dari Tergugat dengan itu Majelis Hakim memtuskan/Mengadili dengan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menhukum Tergugat untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi objek perkara untuk diserahkan kepada Penggugat, dan menyatakan sisa pokok tunggakan dan denda yang harus di bayarkan Penggugat.Pertimbangan Hakim terhadap sengketa para pihak dalam sistem hukum Indonesia, Bahwa pada prinsipnya putusan pengadilan dalam perkara perdata pasti ada pihak yang dimenangkan dan pihak yang dikalahkan. Akan tetapi pihak yang kalah sering dihukum terlalutinggi dengan mengabulkan seluruh permintaan pihak yang menang, sehingga pada akhirnya pihak yang kalah sering menempuh upaya hukum karena tidak menerima putusan pengadilan tersebut. Seharusnya kalau putusan tersebut sudah berkeadilan, maka pihak yang kalah tidak akan menempuh upaya hukum lagi. Putusan perdata itu harus dapat mengakomodir kedua belah pihak meskipun salah satu pihak dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan/atau wanprestasi, akan tetapi dalam pemenuhan kerugiannya tidak memberatkan pihak yang kalah sehingga pihak yang kalah tersebut tifak terima dan mengajukan upaya hukum. Hakim harus mempertimbangkan segala aspek baik dari sisi penggugat maupun tergugat sehingga ketika hakim menjatuhkan putusan, pihak yang kalah tidak merasa sangat kalah. Dalam menangani sengeketa perdata di pengadilan masihada yang mengabaikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. |