Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM PERDATA ISLAM TERHADAP AKAD JUAL (ISTISHNA) MAKANAN MELALUI APLIKASI OJEK ONLINE MAXIM
Nama: MUHAMAD RAIHAN ABIYYU M.
Tahun: 2023
Abstrak
Muhammad Raihan Abiyyu M / D 101 19 241 Dr. Hj. Nurhayati Sutan Nokoe, S.Ag, M.H M. Ayyub Mubarak, S.Hi., M.H ABSTRAK Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana penerapan akad jual beli (istishna) makanan pada masyarakat dengan menggunakan fitur aplikasi ojek online maxim di Kota Palu?. 2) Bagaimana tinjauan hukum perdata Islam terhadap akad jual beli (isthisna) makanan melalui aplikasi ojek online maxim?. Tujuan dalam penelitian ini: Menganalisis penerapan jual beli online pada masyarakat dengan menggunakan fitur aplikasi ojek online maxim di Kota Palu. Menganalisis tinjauan hukum perdata Islam terhadap akad jual beli (istishna) makanan melalui aplikasi ojek online maxim. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris. Kesimpulan dalam penelitian ini: Proses jual beli makanan secara online yang diterapkan pengguna maxim food di Kota Palu terdapat beberapa pelaku jual beli yaitu rumah makan memasarkan makanan dalam fitur maxim food, konsumen memesan makanan di maxim food, fitur maxim food memberikan pesanan makanan konsumen ke driver, driver membeli makanan pesanan konsumen di rumah makan, rumah makan menjual makanan pesanan konsumen ke driver, dan driver mengantarkan makanan pesanan ke konsumen. Transaksi jual beli online yang diterapkan beberapa pelaku jual beli melalui maxim food di Kota Palu telah sesuai dengan tinjauan hukum perdata Islam yaitu akad istishna. Ada harga yang jelas, waktu pengantaran sesuai kesepakatan dan produsen menjelaskan makanan yang di jualnya dan sudah sesuai dengan yang dijual di rumah makan. Kata Kunci: Akad Jual Beli; Hukum Perdata Islam; Aplikasi Ojek Online Maxim.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up