Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan No. 26/Pid.Sus-TPK/2020/PT Pal)
Nama: SOFIYANA NURSYABAN
Tahun: 2024
Abstrak
Sofiyana Nur Syaban, D 101 19 233, Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan No. 26/Pid.Sus-TPK/2020/PT Pal), Pembimbing I: Syachdin, Pembimbing II: Harun Nyak Itam Abu. Tugas hakim adalah sebagai pelaksana Kekuaasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, yang pada dasarnya adalah mengadili. Kata mengadili merupakan rumusan yang sederhana, namun di dalamnya terkandung pengertian yang sangat mendasar, luas dan mulia, yaitu meninjau dan menetapkan sesuatu hal secara adil atau memberikan keadilan. Pemberian keadilan tersebut harus dilakukan secara bebas dan mandiri. Untuk dapat mewujudkan fungsi dan tugas hakim tersebut, penyelenggaraan peradilan harus bersifat teknis profesional dan non politis serta non partisan. Peradilan dilakukan sesuai standar profesi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pertimbangan- pertimbangan politis dan pengaruh kepentingan pihak-pihak.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lebih jauh apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam kasus tindak pidana korupsi putusan No. 26/Pid.Sus-TPK/2020/PT Pal serta ingin mengetahui bagaimana penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi No. 26/Pid.Sus-TPK/2020/PT Pal tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil berdasarkan data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada putusan No. 26/Pid.Sus-TPK/2020/PT Pal fakta berpatokan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan dengan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan, dan Hakim berhak untuk menilai alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum serta memperhatikan juga pembelaan yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa. Penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi menjadi berat karena dalam kasus tindak pidana korupsi putusan No. 26/Pid.Sus- TPK/2020/PT Pal yaitu perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan Terdakwa selaku abdi Negara (Bendahara Desa) seharusnya menjadi contoh dan teladan, akan tetapi Terdakwa malah melakukan sebaliknya. Kata kunci: Pertimbangan hakim, putusan, korupsi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up