Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI
Nama: KATRIL CINDY SAKKE
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Katril Cindy Sakke, D10119213, Analisis Hukum Tentang Tanggung Jawab Pengurus Koperasi, Pembimbing I: Prof. Dr. H Sutarman Yodo, S.H., M.H Pembimbing II: Armin K, S.H., M.H. Koperasi adalah badan usaha berbadan hukum yang melandaskan kegiatanya berdasar atas asas kekeluargaan. Sebagai badan hukum koperasi menjadi subyek hukum mandiri. Koperasi sebagai badan hukum, perbuatannya diwakili oleh organnya dalam hal ini adalah pengurus, pengawas dan rapat anggota. Ketika dalam pengelolaannya organ yang menjalankan dan mewakili koperasi adalah pengurus. Pengurus koperasi merupakan wakil dari badan Hukum Koperasi, pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, pengurus dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota untuk menjalankan usaha koperasi. Pengurus koperasi bertugas mengelola koperasi dan usahannya . Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pengurus koperasi apabila mengalami kerugian. Metode penelitian yang digunakan yaitu Penulisan Hukum Normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Tanggung jawab pengurus koperasi apabila mengalami kerugian akibat dari tindakan kesengajaan atau kelalaian dari pengurus tersebut maka pengurus tersebut bertanggung jawab untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami koperasi dan siap menerima kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan. Jika kerugian yang dialami oleh koperasi tersebut bukan dari tindakan kesengajaan ataupun bukan dari akibat kelalaian pengurus dan pengurus dapat membuktikannya maka pengurus tersebut bebas dari tanggung jawab itu, dalam hal ini koperasi itu sendiri yang bertanggung jawab dalam kedudukannya sebagai badan hukum. Kata kunci : Tanggung Jawab, Pengurus, dan Koperasi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up