Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM JUAL BELI TANAH MENURUT HUKUM ADAT KAILI TARA
Nama: KAHARUDDIN
Tahun: 2026
Abstrak
Kaharuddin (D10119207), Analisis Hukum Jual Beli Tanah Menurut Hukum Adat Kaili Tara, Suarlan Datupalinge Sebagai Pembimbing I dan Rosnani Lakunna Sebagai Pembimbing II. Memiliki tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya dengan cara membeli. Menurut UUPA jual beli tanah adalah perbuatan hukum pemindahan hak untuk selama–lamanya yang bersifat tunai. Pada tataran teknis di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menentukan bahwa jual beli tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT. Meskipun dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 mensyaratkan peralihan hak milik atas tanah harus dibuat dengan akta yang dibuat oleh Pejabat PPAT, namun adakalanya dalam melakukan transaksi terkait peralihan hak atas tanah melalui jual beli, sebagian masyarakat masih memakai tata cara hukum adat seperti yang terjadi pada desa Parigimpuu yang masih menggunakan sistem hukum adat yaitu hukum adat Kaili Tara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses jual beli yang dilakukan melalui adat Kaili Tara dan bagaimana status hak kepemilikan atas tanah dalam jual beli yang dilakukan melalui jual beli Kaili Tara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada desa Parigimpu’u masih menggunakan tata cara hukum adat yaitu hukum adat Kaili Tara. Berdasarkan hasil penelitian yang diketahui bahwa jual beli hak atas tanah di desa Parigimpu’u adalah pelaksanaannya menurut hukum adat Kaili Tara setelah adanya kesepakatan maka kemudian dilakukan pembayaran, selanjutnya dipersiapkan sesajen oleh pihak yang terlibat, dan dilakukan doa-doa permohonan ke leluhur dan diakhiri dengan pelepasan ayam ke lahan yang dijadikan objek jual beli (Adantana). Status hukum kepemilikan hak atas tanah yang dilakukan melalui hukum adat Kaili Tara adalah kepemilikannya tetap dinyatakan sah dan berpindah seluruhnya jika telah dilakukan ritual adantana hanya saja kekuatan pembuktiannnya akan melemah seiiring waktu karena hanya berdasarkan saksi mata dan tidak memiliki bukti tertulis. Kalimat Kunci: Jual beli, Hak Atas Tanah, Hukum Adat, Kaili Tara.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up