JudulTinjauan Yuridis Tentang Perjanjian Kerja Outsourcing (Study Kasus PT. Poso Energy) |
Nama: JEREMY WILSON KALE'E |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Jeremy Wilson Kale’e, D10119203, Tinjauan Yuridis Tentang Perjanjian Kerja Outsourcing (Study Kasus PT. Poso Energy), Tahun 2024, Pembimbing I: Dr. H. Sahlan, S.H., S.E., M.S, Pembimbing II: Hj. Rosnani Lakunna, S.H., M.H. Perjanjian kerja outsourcing merupakan salah satu sarana untuk melindungi hak-hak normatif setiap pekerja, sehingga perjanjian kerja dibuat harus jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Namun tidak jarang permasalahan terkait perjanjian kerja disebabkan masih banyak perusahaan yang keliru terhadap penerapan perjanjian kerja outsourcing yang mengakibatkan kerugian terhadap pekerja outsourcing. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui pengaturan hak-hak pekerja outsourcing PT. Prima Karya Sarana Sejahtera yang bekerja di PT. Poso Energy berdasarkan perjanjian kerja outsourcing serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja dalam menuntut hak-haknya menurut perjanjian kerja. Metode penelitan yang digunakan metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian hak-hak pekerja outsourcing berkaitan dengan penerapan perjanjian kerja outsourcing. Apabila terdapat kekeliruan terhadap penerapan perjanjian kerja outsourcing akan berakibat pada hak normatif pekerja, secara khusus hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir. Dalam hal ini, PKSS selaku penyedia jasa pekerja outsourcing untuk PT. Poso Energy menerapkan PKWT lebih dari batasan waktu yang tentukan oleh undang-undang yang berlaku, sehingga demi hukum status pekerja PKSS beralih menjadi PKWTT. Akibatnya apabila PKSS melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya, PKSS wajib memberikan upah pesangon dan lain sebagainya selayaknya pekerja dengan status PKWTT. Lebih lanjut, apabila pekerja tidak menerima haknya tersebut, pekerja dapat memnempuh upaya hukum yakni melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan mufakat melalui perundingan bipartit, tripartit dan mengajukan gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial setempat. Kata Kunci : Perjanjian Kerja Outsourcing, PKWT, Hak-hak Pekerja |