Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulASPEK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP JUAL BELI MELALUI INTERNET
Nama: KADEK YUDI ANANTA WIJAYA
Tahun: 2023
Abstrak
Menurut Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". Selanjutnya pasal 1366 KUH Perdata juga menyatakan bahwa "Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya". Skripsi yang berjudul Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Jual Beli Melalui Internet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dapat tidaknya tuntutan dalam jual beli internet dan untuk mengetahui mekanisme gugatan ganti rugi yang mengakibatkan kerugian materiil. Metode penelitian menggunakan yuridis normarif. Yaitu penelitian yang dilakukandan diajukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. yakni sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365, Pasal 1367 KUH Perdata, Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta pendapat para ahli dan bahan• bahan perpustakaan hukum yang berkaitan dengan materi pokok judul skripsi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan hukum ganti rugi sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata dapat diajukan kepada pengadilan apabila terdapat dasar gugatannya. Sebelum mengajukan gugatan ganti kerugian,terlebih dahulu penggugat harus membuktikan adanya suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan yang dilakukan oleh tergugat. Gugatan penggugat terhadap tergugat dapat dikabulkan oleh majelis hakim apabila perbuatan melawan hukum tersebut memenuhi unsur-unsur sebagimana yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up