Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Kreditur Bank Dalam Penyelesaian Kredit Macet
Nama: SRI WINDA
Tahun: 2023
Abstrak
TINJAUN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR BANK DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET SRI WINDA (D 101 19 200) Pembimbing I ?: Prof. Dr. H. Sutarman Yodo, S.H,. M.H. Pembimbing II?: Marini Citra Dewi, S.H., M.H. ABSTRAK Dalam suatu pemberian kredit, bank atau pihak pemberi selalu berharap agar debitur dapat memenuhi kewajibannya untuk melunasi tepat pada waktunya terhadap kredit yang sudah diterimanya. Tetapi dalam praktek, kadang terjadinya kredit bermasalah yang disebabkan oleh debitur tidak dapat melunasi kreditnya tepat pada waktunya atau melakukan wanprestasi. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, perlindungan hukum serta upaya yang dilakukan kreditur dalam penyelesaian kredit macet. Metode penelitian dilakukan secara normatif dengan mengkaji data dari dokumen-dokumen yang ada kemudian dipaparkan secara deskriptif analisis. Perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan bersifat preventif dan bersifat respresif yang digunakan pada tahap awal pinjaman atau kredit untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh debitur melalui analisis prinsip 5C dan 7P sebelum di kabulkan permohonan pembiayaan. Kemudian, secara represif merupakan perlindungan yang bertujuan untuk menyelesaiakan sengketa dengan melakukan penagihan, restrukturisasi, penggunaan akta cassie (tagihan piutang) dan melakukan klaim asuransi. Adapun upaya kreditur dalam penyelesaian kredit macet dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri melalui jalur gugatan Sederhana sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana dan proses pemeriksaanya berdasarkan Pasal 14 PERMA No. 2 Tahun 2015. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kredit Macet , Perbankan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up