JudulTINJAUAN YURIDIS SURAT KUASA MENJUAL YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS SEBAGAI DASAR PERALIHAN HAK ATAS TANAH |
Nama: ANDI MUHAMAD ALIF |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Andi Muhamad Alif, D 101 19 198, Tinjauan Yuridis Surat Kuasa Menjual Yang Dibuat Dihadapan Notaris Sebagai Dasar Peralihan Hak Atas Tanah, Pembimbing I : Hj. Rosnani Lakunna, SH, MH., Pembimbing II :Rahmia Rachman, SH, M.Kn . Tanah merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia, baik di masa lalu maupun sekarang. Salah satu bentuk peralihan hak atas tanah yang umum dilakukan adalah melalui jual beli, yang sering kali diwakilkan dengan surat kuasa menjual. Surat kuasa menjual tanah memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan hukum terkait penjualan tanah atas nama pemberi kuasa. Terkadang didalam prakteknya, pelaksanaan peralihan hak atas tanah melalui surat kuasa menjual tidak lepas dari sengketa hukum apalagi dengan menggunakan perjanjian dan surat kuasa menjual dibawah tangan karena terdapat celah hukum yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh hak atas nama mereka dengan menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh pemberi kuasa. Tujuan penelitian ini agar mengetahui peralihan hak atas tanah tanpa adanya surat kuasa menjual yang dibuat dihadapan notaris dan untuk mengetahui kekuatan hukum surat kuasa menjual tanah yang dibuat dihadapan notaris sebagai dasar peralihan hak atas tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan hak atas tanah antara pihak penjual dan pembeli harus di hadapan Notaris untuk melakukan pengikatan jual beli tanah. Surat kuasa menjual dan pengikatan jual beli bukan digunakan sebagai dasar peralihan hak tetapi sebagai pengantar untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Akta Jual Beli (AJB) yang akan menjadi dasar untuk peralihan hak, surat kuasa menjual dan pengikatan jual beli akan menjadi rangkaian yang tidak terpisahkan didalam Akta Jual Beli (AJB). Hasil penelitian lain juga menunjukkan bahwa kekuatan hukum surat kuasa menjual tanah tanah yang dibuat dihadapan notaris sebagai dasar peralihan hak atas tanah memberikan kekuatan hukum yang kuat dalam menjalankan urusan tertentu atas nama pemberi kuasa. Surat kuasa menjual tanah yang dibuat oleh notaris merupakan alat pembuktian yang sempurna, Hal tersebut dapat menjadi dasar pembuatan Akta Jual Beli yang akan digunakan sebagai dasar peralihan hak. Hal ini karena notaris diikat oleh peraturan yang berlaku baik sebagai profesinya guna memastikan, memverifikasi dan mengkonfirmasi keaslian dan legalitas dokumen hukum. Kata Kunci: Surat Kuasa Menjual, Notaris, Peralihan Hak Atas Tanah. |