JudulTinjauan Hukum Tentang Kewenangan Hakim Membatalkan Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan Perkara Perdata Dipengadilan |
Nama: ABDUL TASDIK |
Tahun: 2024 |
Abstrak Bahwa kekuatan pembuktian akta notaris sangat sempurna dikarenakan memiliki kekuatan, bukti lahir, formal, materiil. Akta notaris harus dinilai benar, sebelum dapat dibuktikan ketidakbenarannya dilihat dari isi kata notaris mengenai peristiwa atau perbuatan hukum timbulnya akta notaris tersebut.Bahwa pembuat perjanjian dapat membatalkan suatu akta otentik apabila syarat-syarat sahnya perjanjian dalam aktanya tidak terpenuhi persyaratan yaitu terbukti tidak adanya kesepakatan di antara pihak; terbukti terdapat salah satu pihak yang dinilai tidak atau belum cakap untuk membuat perjanjian, terbukti tidak memiliki suatu sebab yang halal. Selain itu, apabila terbukti ada salah satu pihak yang wanprestasi (ingkar janji) terhadap klausula-klausula perjanjian yang tertuang dalam akta dan atau terdapat perbuatan-perbuatan melawan hukum, maka pihak lainnya bisa membatalkan akta otentik yang telah disepakati bersama tersebut. Bahwa hakim berwenang memberikan penilaian terhadap suatu akta notaris yang diajukan sebagai alat bukti di muka pengadilan termasuk pada akhirnya mengeluarkan putusan “membatalkan” akta notaris tersebut dengan berdasarkan pada pertimbangan dan penilaian hakim serta yang dikuatkan oleh para saksi terhadap peristiwa atau perbuatan hukum timbulnya akta notaris tersebut yang diawali dari perjanjian para pihak yang berperkara. |