JudulKedudukan World Health Organization (WHO) Sebagai Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam Upaya Penanganan Penyakit Menular Berdasarkan International Health Regulations (2005) |
Nama: ANISSA |
Tahun: 2024 |
Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyak masalah kesehatan internasional yang terjadi di seluruh dunia, WHO sebagai badan khusus PBB yang bergerak di bidang kesehatan belum menjalankan fungsinya dengan baik serta banyak negara anggota WHO yang tidak mematuhi IHR 2005. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan World Health Organization serta implementasi International Health Regulations (2005) oleh negara anggota WHO dalam upaya penanganan penyakit menular. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum yang dianalisis secara kualitatif, yaitu analisis terhadap data sekunder yang telah diperoleh guna dikembangkan menjadi hipotesis agar dapat menjawab permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini secara runtut dan logis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan WHO sebagai salah satu badan khusus PBB yaitu bertindak sebagai otoritas kesehatan publik dunia yang mengarahkan dan mengkoordinasikan upaya kesehatan internasional dalam kerangka kerja PBB. WHO memiliki mandat dan fungsi untuk menetapkan norma dan standar kesehatan global, mempromosikan dan melakukan penelitian dan pengembangan mengatasi berbagai tantangan kesehatan dunia, seperti penyakit menular. Berdasarkan hukum internasional, WHO memiliki kewenangan untuk menetapkan standar dan pedoman kesehatan global, termasuk mengumumkan Public Health Emergency International Concern (PHEIC). Terdapat beberapa kelemahan WHO sebagai organisasi internasional dan penerapan IHR 2005 oleh negara anggota WHO. |