Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulSISTEM PENGUPAHAN PEKERJA SEKTOR SWASTA DALAM PERSEPKTIF HUKUM PERDATA
Nama: STEFANUS AMORA LASADJI
Tahun: 2024
Abstrak
Stefanus Amora Lasadji, D 101 19 186, Sistem Pengupahan Pekerja Sektor Swasta Dalam Perspektif Hukum Perdata, Pembimbing I : Dr. H. Sahlan, S.H., S.E., M.S Pembimbing II : Dr. Gunawan Arifin, S.H., M.H Permasalahan yang sering terjadi antara perusahaan dan pekerja ialah terkait sistem pengupahan. Sistem pengupahan pekerja khususnya bagi pekerja sektor swasta didasari oleh peraturan perundangan yang berlaku dan perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Namun tidak jarang terjadi permasalahan terkait sistem pengupahan pekerja disebabkan adanya kesenjangan antara sistem pengupahan yang diatur dalam perjanjian kerja dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga hal ini tentu saja sangat merugikan pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanan sistem pengupahan terhadap pekerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga untuk mengetahui bagaimana penyelesaian apabila terjadi sengketa hak upah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu metode yang dilakukan untuk mendapatkan bahan hukum primer dan menemukan kebenaran berdasarkan fakta-fakta yang ada dilapangan melalui wawancara bersama pihak-pihak terkait. Hasil dari penelitian ini menjelaskan pelaksanaan sistem pengupahan terhadap pekerja di PT Primagelora Agung Lestari sudah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, sedangkan PT Sinar Abadi Sparkplus belum sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan. Dan juga menjelaskan bagaimana penyelesaian sengketa hak upah dalam perjanjian kerja tertulis dan tidak tertulis. Penelitian ini memberikan masukan agar Perusahaan-perusahaan secara khusus PT. Sinar Abadi Sparkplus dan PT Primagelora Agung Lestari dapat menerapkan sistem pengupahan yang layak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pekerja. Kata Kunci : Sistem Pengupahan, Perjanjian Kerja, Sengketa hak upah

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up