JudulSTUDI PUTUSAN NOMOR 448/PID.SUS/2020/PN PALU TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL |
Nama: PUTRA ARFANDI GAFAR |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Putra Arfandi Gafar, D 101 19 180, Studi Putusan Nomor 448/Pid.Sus/2020/Pn Pal Tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, Pembimbing I:Pak Kamal, Pembimbing II:Ibu Awaliah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi Studi Putusan Nomor 448/Pid.Sus/2020/Pn Pal Tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Dalam penelitian tersebut menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier mengenai aspek yuridis normatif, atau doctrional. Seperti kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Palu dengan Nomor perkara 448/Pid.Sus/2020/Pn Pal, yang terdakwanya Yahdi Basmah, S.H, yang melalukan tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial sebagaimana diancam Pidana Pasal Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan:Pasal 27 ayat (3): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Pasal 45 ayat (1): “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Mengadili terdakwa Yahdi Basmah, S.H, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam dakwaan tunggal menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar denda sejumlah Rp.300.000.000, -(tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Kata Kunci: Pidana, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial |