JudulTINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BAGI KARYAWAN SALES MARKETING PADA SUZUKI PATRAKO MOTOR ABADI PALU |
Nama: ZAHRA MAHARANI HARUN |
Tahun: 2025 |
Abstrak Zahra Maharani Harun, D10119174, Tinjauan Hukum Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bagi Karyawan Sales Marketing Pada Suzuki Patrako Motor Abadi Palu, Pembimbing I: Abraham Kekka, S.H., M.Hum., Pembimbing II: Hj. Rosnani Lakunna, S.H., M.H. Perjanjian kerja sebagai bentuk perikatan antara perusahaan dengan karyawan juga tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), juga perjanjian kerja merupakan titik awal lahirnya hubungan kerja antara pihak pengusaha dengan tenaga kerja, menurut Pasal 1 ayat 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perjanjian kerja bagi karyawan sales marketing, serta mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum diberikan kepada karyawan sales marketing jika terjadi wanprestasi pada Suzuki Patrako Motor Abadi Palu. Jenis penelitian ini penelitian yuridis empiris dengan mengumpulkan data responden melalui wawancara kepada informan berupa tanya jawab langsung di Suzuki Patrako Motor Abadi Palu. Teknik pengumpulan data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil dilapangan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja bagi karyawan sales marketing pada Suzuki Patrako Motor Abadi Palu dilakukan berdasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) secara tertulis dan baku. Perjanjian kerjanya diatur prinsip hukum perdata yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak dan masih terdapat pemenuhan hak yang tidak dilaksanakan pihak perusahaan mengenai insentif bonus karyawan sales marketing. Perlindungan hukum jika terjadi wanprestasi dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap karyawan sales marketing mengenai pemberian insentif bonus penjualan tidak sesuai dengan kesepakatan diawal perjanjian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan dengan cara negosiasi serta perusahaan bersedia membayarkan sisa pembayaran bonus dan kerugian secara bertahap. Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Sales Marketing, Suzuki Patrako Motor Abadi Palu |