JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM LETTER OF CREDIT (L/C) |
Nama: INNAYAH ANANDA CAHYANI |
Tahun: 2023 |
Abstrak Letter Of Credit atau disingkat LC adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir nasabah bank devisa bersangkutan dan ditunjukan kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut. Perlindungan hukum diberikan kepada para pihak untuk melindungi hak-hak para pihak dalam penerbitan L/C. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak dalam Letter Of Credit (LC) dan mengetahui bentuk-bentuk penyimpangan dokumen Letter Of Credit (LC). metode dingunakan menggunakan metode normatif dan data yang dingunakan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menjelaskan ada beberapa perlindungan hukum terhadap LC meliputi: Uniform Costums and Practice for Documentary Credit (UCP), Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/10/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Transaksi Pembayaran, Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Keuangan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Elektronik, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Jasa Perbankan Bagi Bank Perkreditan Rakyat, Perlindungan hukum apabila terjadi kesulitan yang membahayakan bank maupun perekonomian nasional. Sesuai peraturan yang berlaku, dalam hal mengatasi kesulitan yang dihadapi bank, pemerintah menetapkan peraturan yang menunjuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Bentuk-bentuk penyimpangan LC ialah discrepancies dan batas waktu (Latest Delivery Time, LC Expiraton Date & Latest Presentation Date). Perlindungan hukum diberikan kepada para pihak untuk menjamin keamanan dalam transaksi menggunakan L/C. |