Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Hukum Tentang Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan
Nama: NINDI KARTIKA SARI
Tahun: 2024
Abstrak
Nindi Kartika Sari, D10119162, Tinjauan Hukum Tentang Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan, Pembimbing I : Ibu Hj. Darwati Pakki, SH,MH Pembimbing II : Ibu Hj. Rosnani Lakunna, SH,MH   Dalam perjanjian kredit yang dilakukan oleh bank, tidak hanya sebatas perjanjian saja. Bagi orang atau badan usaha yang akan melakukan perjanjian kredit dengan pihak bank harus menyertakan perjanjian jaminan dalam bentuk hak tanggungan sebagai perjanjian penyertanya. Jaminan kebendaan merupakan hak mutlak atas suatu benda yang menjadi obyek jaminan, yang dapat di uangkan suatu waktu untuk pelunasan utang jika debitur ingkar janji. Dalam perjanjian kredit apabila debitur melakukan wanprestasi atau ingkar janji untuk melunasi utangnya maka kreditur dapat mengeksekusi benda jaminan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana proses eksekusi hak tanggungan sebagai perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang jaminan gak tanggungan dan apa saja kendala dalam pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses eksekusi hak tanggungan sebagai perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang jaminan hak tanggungan dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan eksekusi jaminan hak tanggungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan jenis penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan kaidah atau norma hukum yang ada mengenai eksekusi jaminan hak tanggungan. Kesimpulannya dalam penelitian ini adalah Proses eksekusi dilakukan dengan memberikan surat peringatan pertama, kedua sampai surat peringatan ketiga, mana kala debitur tidak menghiraukan peringatan  itu maka kreditur langsung bisa melakukan eksekusi terhadap objek jaminan tanpa harus menurut putusan pengadilan karena di dalam sertifikat hak tanggungan itu sudah mengandung unsur title eksekutorial dengan adanya irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Dan dalam melakukan eksekusi hak tanggungan terdapat hambatan-hambatan yang dihadapi selama proses eksekusi hak tanggungan yakni terdapat perlawanan debitur, kesulitan mendapatkan pembeli lelang, janji pengosongan objek hak tanggungan tidak berjalan dengan efektif, ketidaksesuaian pendapat tentang harga lelang antara debitur dengan penjabat lelang.         Kata Kunci : Eksekusi, Jaminan Hak Tanggungan, Kredit.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up