JudulPENYIDIKAN ANAK DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Pada Satuan Reserse Narkoba POLRESTA Palu |
Nama: RAHMAT ALFIAN |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK RAHMAT ALFIAN D10119161, Penyidikan Anak Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Pada Satuan Reserse Narkoba POLRESTA Palu), Pembimbing I : H. Hamdan Hi. Rampadio, Pembimbing II : Andi Intan Purnamasari. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan penyidikan anak dalam tindak pidana narkotika (Studi kasus pada satuan reserse narkoba Polresta Palu)?. 2) Bagaimana hambatan penyidikan anak dalam tindak pidana narkotika (Studi kasus pada satuan reserse narkoba Polresta Palu)?. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum empiris dengan studi lapangan di Unit Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu. Hasil dari penelitian skripsi ini adalah pelaksanaan penyidikan anak dalam tindak pidana narkotika di wilayah Satresnarkoba Polresta Palu secara teknis tetap merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan secara khusus, penyidik menggunakan metode surveillance (pembuntutan), undercover (penyamaran), dan controller delivery (pengiriman terkontrol) yang selanjutnya penahanan terhadap anak dilaksanakan di BAPAS (Balai Pemasyarakatan). Adapun hambatan penyidikan anak dalam tindak pidana narkotika di wilayah Satresnarkoba Polresta Palu yaitu kurangnya waktu penagngkapan, belum tersedianya ruangan atau tempat rehabilitasi anak, proses laboratorium yang tidak mendukung, serta keterbatasan anggaran operasional. Kata Kunci: Anak; Penyidikan; Tindak Pidana Narkotika. SURAT PERNYATAAN KEASLIAN Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama Mahasiswa : RAHMAT ALFIAN Nomor Stambuk : D 101 19 161 Bagian : Hukum Acara Pidana Judul : Penyidikan Anak Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Pada Satuan Reserse Narkoba POLRESTA Palu) Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa skripsi yang berjudul diatas adalah hasil karya saya sendiri, kecuali kutipan-kutipan didalamnya yang disebutkan sumbernya. Apabila terdapat kesalahan dan kekeliruan didalamnya menjadi tanggung jawab saya. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Palu, Desember 2023 Yang menyatakan Rahmat Alfian |