JudulPerlindungan Hukum Konsumen Terhadap Kerugian Akibat Adanya Kerusakan Barang Dalam Perjanjian Angkutan Melalui Darat |
Nama: ALIFQA DWITAMI MOKOAGOW |
Tahun: 2024 |
Abstrak Alifqa Dwitami Mokoagow, D10119159, Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Kerugian Akibat Adanya Kerusakan Barang Dalam Perjanjian Angkutan Melalui Darat, Pembimbing I: Bapak Sulwan Pusadan, Pembimbing II: Bapak Ilham Nurman. Bahwa pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang melalui angkutan darat antara konsumen dengan PO Dwijaya Sakti dilakukan dengan menggunakan perjanjian baku, setidaknya karena 2 (dua) alasan: Pertama, secara hukum di mana asas kebebasanberkontrak dalam hukum perjanjian membuka kesempatan pada setiap orang untuk membuat perjanjian tetapi dengan batasan-batasan, yaitu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan ketertiban umum dan itikad baik (Pasal 1337 sampai dengan Pasal 1339 KUHPerdata). Selain itu, perjanjian baku juga sudah menjadi kebiasaan dalam lapangan hukum pada perjanjian pengangkutan. Kedua, secara ekonomi alasannya, dikarenakan perjanjian pengangkutan secara baku dianggap lebih praktis, hemat waktu dan biaya. Penggunaan perjanjian baku dalam perjanjian pengangkutan secara baku dapat dilaksanakan karena selama ini konsumen merasa tidak keberatan, perjanjian tersebut dibuat dalam bentuk baku, walaupun pada kenyataannya perjanjian baku tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata karena tidak terpenuhinya syarat subyektif dalam perjanjian dan apabila syarat subyektif tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak yang berkepentingan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perjanjian. |