JudulTINJAUAN HUKUM PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN USIA ANAK DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 5 TAHUN 2019 |
Nama: MUH.RIZALDI |
Tahun: 2025 |
Abstrak Maraknya perkawinan usia anak yang terjadi di Indonesia sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana proses penyelesaian perkara dispensasi perkawinan usia anak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dampak hukum pemberian dispensasi perkawinan dan bagaimana mekanisme pemberian dispensasi perkawinan usia anak menurut Peraturan Mahkamah Agung No 5 Tahun 2019. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak hukum pemberian dispensasi perkawinan dan bagaimana mekanisme pemberian dispensasi perkawinan usia anak menurut Peraturan Mahkamah Agung No 5 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulan Penelitian ini menyimpulkan bahwa dampak hukum yang timbul dari pemberian dispensasi kawin adalah. Pemberian dispensasi perkawinan dapat memiliki dampak hukum yang signifikan terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pemberian dispensasi perkawinan dilakukan dengan cara yang sah dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Mekanisme pemberian dispensasi sebagai berikut: (1) Dispensasi diberikan atas permohonan yang diajukan oleh orang tua, wali, atau kuasa hukum anak kepada Ketua Pengadilan yang berwenang. (2) Dilakukan pemeriksaan syarat administrasi pengajuan permohonan dispensasi. (3) Pengadilan memeriksa pengajuan permohonan dan menggelar sidang. dan apabila memenuhi syarat maka pemohon didaftar dalam register dan membayar panjar/biaya perkara. Apabila tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, saat sidang putusan berlangsung wajib di hadiri anak. (4) Pengadilan mempertimbangkan beberapa aspek secara mendalam seperti kondisi sosial, ekonomi, psikologis anak. (5) Setelah melalui proses persidangan, pengadilan akan mengeluarkan putusan, jika permohonan dikabulkan maka calon pengantin telah diberikan dispensasi kawin. Kata Kunci : Dispensasi Kawin, Perkawinan Usia Anak |